Bila anda pecandu Nikotin, sekarang ini seperti perlu ektra hati-hati
bila ingin merokok. Salah-salah anda bisa kena denda jutaan rupiah. Ini teIjadi
karena mulai 4 Februari 2006 lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKl Jakarta
secara efektif mulai mengeluarkan larangan merokok di tempat-tempat umum.
Larangan merokok di area publik itu diatur dalam Perda No 2 Tahun 2005 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam pasal 13 disebutkan mengenai tempat-tempat
umum yang dianggap area bebas rokok. Tempat itu meliputi pusat perbelanjaan,
bandara, terminal, tempat kerja, sarana pendidikan, perkantoran, dan rumah
ibadah. Sedangkan mengenai larangan merokok di angkutan umum darat hanya
diberlakukan di bus kota dan bus Transjakarta. Larangan serupa berlaku untuk
bus sedang seperti Kopaja, Metro Mini dan anggkutan kota seperti mikrolet, dan
Koperasi Wahana Kapita. Ketentuan serupa juga diwajibkan bagi pemilik gedung di
Jakarta. Berdasar SK Gubernur Nomor 75 Tahun 2005, para pengelola gedung wajib
menyediakan tempat khusus untuk merokok. Di lingkungan kantor Pemprov DKI
Jakarta, J alan Medan Merdeka Selatan, misalnya, sejak Maret lalu telah
disediakan tempat khusus untuk merokok. Sebenamya soal larangan merokok di
tempat umum, pemerintah pusat sudah mengaturya sejak lima tahun silam. Hal ini
tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 1999 dan PP Nomor 38
tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok. Bahkan sanksi dalam PP tersebut lebih
berat ketimbang Perda DKI Jakarta. Seorang yang merokok di tempat umum dan
kawasan bebas rokok bisa didenda jutaan rupiah dan pidana kurungan. PP tersebut
belakangan dicabut dan diubah dengan PP No.19 tahun 2003. Sekadar perbandingan,
di India larangan merokok di tempat umum sudah diatur tiga tahun lalu. Larangan
tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung India. Di Inggris juga diterapkan peraturan
larangan merokok. Pemerintah Inggris memberlakukan aturan ketat dengan memberi
wewenang pemerintah daerah menindak perokok di tempat umum sebagai bentuk
pelanggaran hukum. Sementara negara yang pertama kali melarang merokok adalah
Bhutan, tahun 1729. (BW/YR)
Penjelasan : Dalam contoh kasus paragraph diatas adalah termasuk metode penalaran INDUKTIF. Diawal kalimat merupakan khusus, sedangkan di tengah paragraf merupakan sebab akibat, Diakhir kalimat merupakan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar