Jumat, 31 Oktober 2014

Kesadaran pemerintah Indonesia terhadap cybercrime masih rendah



Merdeka.com - Menurut penelitian yang dilakukan oleh Telematika Sharing Vision dan menjadi salah satu bahasan dalam acara Indonesia Cyber Crime Summit di Institut Teknologi Bandung (ITB) pekan lalu, terungkap bahwa Indonesia menjadi negara nomor satu dunia yang dijadikan sasaran serangan cyber.

Dimitri Mahayana, direktur lembaga riset Telematika Sharing Vision menjelaskan bahwa di Indonesia perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur segala hal tentang internet serta pasukan cyber yang bertugas untuk melindungi negara dari serangan para cybercriminal baik yang ada di dalam atau luar negeri.

Sayangnya, sampai saat ini Indonesia baru memiliki satu undang-undang yang mengatur tentang kejahatan dunia maya, menurut penjelasan Tenaga Ahli Bidang Iptek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Kurdi Nantasyarah.

Dikutip dari national Geographic (13/10), hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kabareskrim Polri, Brigjen Polisi Kamil Razak, selain masih terdapatnya satu undang-undang yang mengatur masalah internet, pihak kepolisian juga memiliki kendala pengungkapan serta penangkapan pelaku kejahatan dunia maya.

Hal itu disebabkan karena keterbatasan jumlah personel di kepolisian serta anggaran yang diberikan oleh negara untuk menyokong hal ini kurang memadai.

Menjadi hal yang cukup miris apabila melihat penetrasi internet di Indonesia dari tahun ke tahun semakin naik namun kesadaran nasional terhadap kejahatan dunia maya masih rendah.

Dengan masih rendahnya kesadaran nasional terhadap kejahatan dunia maya, maka wajar apabila sampai sekarang banyak laporan tentang kejahatan di internet yang belum teratasi, terungkap dan tidak sedikit yang menguap begitu saja.

Hal ini berbanding terbalik dengan negara-negara maju di dunia seperti Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, India dan beberapa negara lainnya. Rata-rata negara-negara tersebut memiliki badan khusus, anggaran serta undang-undang yang benar-benar terfokus dan menyangkut internet dan segala kejahatan di dalamnya.

Kesimpulan :

Kejahatan di dunia maya biasa menimpa siapa saja anak kecil,dewasa mau orang tua. Dunia maya harus memiliki etika di dalam dunia maya. Pada era modern seperti sekarang ini penggunaan tekhnologi informasi sangat banyak manfaatnya baik itu positive maupun negative tergantung bagaimana cara kita menggunakannya. Hacker adalah salah satu contoh ilmu tekhnologi informasi yang merugikan pengguna internet. Pada masa sekarang ini pemerintah telah mengatur undang – undang mengenai kejahatan tekhnologi informasi. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime ada­lah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sis­tem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pema­haman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan pe­nuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. me­ningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya pe­nanganan cybercrime.

Sumber :
http://www.merdeka.com/teknologi/kesadaran-pemerintah-indonesia-terhadap-cybercrime-masih-rendah.html

Pendidikan dari kehidupan


Pendidikan adalah sebuah usaha atau upaya seorang pendidik untuk mebuat seorang atau anak didik bisa mengembangkan potensi diri mereka yang diberikan oleh sang khalik secara terencana, potensi tersebut bisa berupakekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
 
Penyelenggaraan pendidikan tentunya memiliki maksud dan tujuan yang mulia akan tetapi terkadang ada penyelewengan yang terjadi di pendidikan. Tatkala seorang pendidik tidak mengerti dengan baik arti dan filosofi pendidikan, berangkat dari hal ini tentunya penyusun system pendidikan seperti di Indonesia sudah dilakukan dengan baik sesuai dengan filosofi pendidikan. Jadi system pendidikan di Indonesia sudah berusaha memenuhi krtiteria-kriteria dalam menjalankan pendidikan.

Pendidik adalah sebuah pekerjaan mulia bukan ajang untuk memeroleh penghasilan, ini yang patut kita tanamkan pada diri seorang pendidik. Tatkala pekerjaan pendidik dipilih lantaran karena ingin memperoleh pendapatan atau penghasilan akan terjadi penyimpangan di dunia pendidikan. Pendidik tidak akan bekerja dengan ikhlas, pendidik akan menganggap profesi sebagai seorang pendidik bukan untuk menggali potensi yang dimiliki seorang anak didik.

Pendidikan sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh semua manusia yang berada di atas bumi ini. Pendidikan yang ditempuh bisa melalui formal dan informal, tergantung dari kesempatan dan kemauan dari seorang anak didik. Jangan pernah berpikir pendidikan hanya ditempuh di bangku sekolah akan tetapi pendidikan bisa juga ditempuh diluar sekolah seperti kursus keterampilan.

Pendidikan yang sering dilupakan adalah pendidikan yang kita bangun sendiri, pendidikan yang dimaksud di sini adalah belajar dari kehidupan di sekitar kita. Mungkin beberapa ahli berpendapat kalau hal tersebut bukan termasuk kategori pendidikan tapi menurut penulis belajar dari tiap kejadian dari kehidupan jauh lebih hebat disbanding belajar dari buku-buku yang banyak tersedia di perpustakaan.

Patut kita tengok kembali, buku yang beredar adalah sebuah karya tulis yang dituangkan dari hasil pengalaman-pengalaman hidup seorang penulis. Berarti dapat kita simpulkan penulis belajar dari kehidupan, dana hasil pembelajaran dari kehidupan disimpan dalam sebuah karya tulis yang kita baca sekarang.
Jadi sangat wajar, jika kita membaca sebuah buku dan kita tidak mengerti isi buku tersebut karena memang kita belum pernah mengalami pengalaman dalam kehidupan seperti yang penulis alami dalam kehidupan penulis.

Kesimpulan :

proses pembelajaran tidak harus melalui pendidikan formal tetapi dapat dilakukan melalui lingkungan sekitar. pembelajaran melalui lingkungan justru lebih efektif di bandingkan dengan pendidikan formal. para pendidik pendidikan tidak hanya guru di sekolah saja, melalui peran orang tua yang sangat di butuhkan untuk perkembangan sang anak. anak pun perlu wawasan dari orang tua ketika dia berada di dalam rumah dan orang tua menjadi contoh untuk proses perkembangan anak-anaknya di rumah.lingkungan sekitar pun turut memiliki peran andil dalam proses pendidikan anak. semakin banyak wawasan semakin banyak pembelajaran yang di dapat di lingkungan sekitar.
Pentingnya membaca buku, memiliki nilai ekstra untuk menambah wawasan sang anak guna belajar melalui kehidapan. karena buku  yang beredar adalah sebuah karya tulis yang dituangkan dari hasil pengalaman-pengalaman hidup seorang penulis. Berarti dapat kita simpulkan penulis belajar dari kehidupan, dana hasil pembelajaran dari kehidupan disimpan dalam sebuah karya tulis yang kita baca sekarang. anak dapat mengasah kemampuan dan mengembangankan segala potensi yang ada di dalam dirinya. keluarga pun sebagai awal tempat pendidikan para anak harus mampu membentuk pola pikir yang baik untuk anak. 

Sumber : 
http://www.artikelbagus.com/2012/11/pendidikan-dari-kehidupan.html

Kesadaran pemerintah Indonesia terhadap cybercrime masih rendah



Merdeka.com - Menurut penelitian yang dilakukan oleh Telematika Sharing Vision dan menjadi salah satu bahasan dalam acara Indonesia Cyber Crime Summit di Institut Teknologi Bandung (ITB) pekan lalu, terungkap bahwa Indonesia menjadi negara nomor satu dunia yang dijadikan sasaran serangan cyber.

Dimitri Mahayana, direktur lembaga riset Telematika Sharing Vision menjelaskan bahwa di Indonesia perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur segala hal tentang internet serta pasukan cyber yang bertugas untuk melindungi negara dari serangan para cybercriminal baik yang ada di dalam atau luar negeri.

Sayangnya, sampai saat ini Indonesia baru memiliki satu undang-undang yang mengatur tentang kejahatan dunia maya, menurut penjelasan Tenaga Ahli Bidang Iptek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Kurdi Nantasyarah.

Dikutip dari national Geographic (13/10), hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kabareskrim Polri, Brigjen Polisi Kamil Razak, selain masih terdapatnya satu undang-undang yang mengatur masalah internet, pihak kepolisian juga memiliki kendala pengungkapan serta penangkapan pelaku kejahatan dunia maya.

Hal itu disebabkan karena keterbatasan jumlah personel di kepolisian serta anggaran yang diberikan oleh negara untuk menyokong hal ini kurang memadai.

Menjadi hal yang cukup miris apabila melihat penetrasi internet di Indonesia dari tahun ke tahun semakin naik namun kesadaran nasional terhadap kejahatan dunia maya masih rendah.

Dengan masih rendahnya kesadaran nasional terhadap kejahatan dunia maya, maka wajar apabila sampai sekarang banyak laporan tentang kejahatan di internet yang belum teratasi, terungkap dan tidak sedikit yang menguap begitu saja.

Hal ini berbanding terbalik dengan negara-negara maju di dunia seperti Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, India dan beberapa negara lainnya. Rata-rata negara-negara tersebut memiliki badan khusus, anggaran serta undang-undang yang benar-benar terfokus dan menyangkut internet dan segala kejahatan di dalamnya.

Kesimpulan :

Kejahatan di dunia maya biasa menimpa siapa saja anak kecil,dewasa mau orang tua. Dunia maya harus memiliki etika di dalam dunia maya. Pada era modern seperti sekarang ini penggunaan tekhnologi informasi sangat banyak manfaatnya baik itu positive maupun negative tergantung bagaimana cara kita menggunakannya. Hacker adalah salah satu contoh ilmu tekhnologi informasi yang merugikan pengguna internet. Pada masa sekarang ini pemerintah telah mengatur undang – undang mengenai kejahatan tekhnologi informasi. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime ada­lah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sis­tem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pema­haman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan pe­nuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. me­ningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya pe­nanganan cybercrime.

Sumber :
http://www.merdeka.com/teknologi/kesadaran-pemerintah-indonesia-terhadap-cybercrime-masih-rendah.html