Dari tahun ke tahun Industri penerbangan di Indonesia tumbuh
sangat pesat dari data staistik tahun 2011, total jumlah penumpang adalah
68.349.439 orang yaitu penumpang domestik sebesar 60.197.306 orang dan
internasional 8.152.133 orang.
Sedangkan total jumlah penumpang angkutan udara pada 2012
adalah 81.359.755 orang yaitu penumpang domestik sebesar 71.421.464 orang dan
internasional sebesar 9.938.291 orang dengan presentase pertumbuhan sebesar
19,03 persen yaitu 18,64 persen untuk domestik dan 21,91 persen untuk
internasional. Untuk 2013 sampai September 2013, total jumlah penumpang
angkutan udara adalah 49.081.891 orang yaitu 43.002.808 untuk penumpang
domestik dan 6.079.083 penumpang internasional.
Berdasarkan data diatas, bahwa intensitas penggunaan pesawat terbang bagi masyarakat Indonesia sangat tinggi, dari berbagai kalangan yaitu masyarakat umum, pejabat negara dan kaum profesional. Namun pertumbuhan tersebut tidak sebanding dengan edukasi keselamatan penerbangan yaitu kesadaran penumpang dalam penggunaan Handphone atau alat elektronik lainnya di pesawat.
Sering kali kita dengarkan ketika pesawat akan take-off (siap
terbang) dan landing(mendarat), Pramugari menginformasikan bahwa
penggunaan Handphone (HP) dan alat elektronik lainnya harap dinon-aktifkan
artinya tidak lagi aktifitas penggunaan alat tersebut yang dapat memancarkan
frekuensi/sinyal, karena hal ini merupakan peraturan.
Coba perhatikan saat naik pesawat,penumpang kanan-kiri kita atau bahkan kadang-kadang kita sendiri pun masih “Bandel” menggunakan alat komunikasi Handphone (HP) atau alat elektronik lainnya ketika saat take-off maupun landing, dengan sikap seperti itu kita menunjukkan seolah-olah orang paling sibuk sedunia atau dalam bahasa gaul dikatakan“Norak atau Ngeyel“, hal ini bertolak-belakang dengan karakteristik budaya orang Indonesia yang mengedepankan etika serta patuh sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Bahwa secara hukum atau dalam hal ini peraturan perundang-undangan telah mengatur secara jelas tentang penggunaan Handphone (HP) selama penerbangan, yang mana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tentang Penerbangan tahun 2009 pada pasal 54 ayat F, yaitu penggunaan HP di pesawat terbang dilarang dan ancaman hukumannya adalah kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah.
Serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sementara itu, tindakan hukum yang dapat dilakukan atas penggunaan alat komunikasi didalam pesawat terbang yaitu upaya hukum preventif/pencegahan, serta upaya represif/tindakan hukum.
Mengapa demikian, penggunaan HP sangat berpotensi mengganggu operasi penerbangan. HP adalah sebuah alat yang dikenal sebagai “transceiver” yaitu peralatan yang dapat berfungsi sebagai pemancar (transmit) dan juga menerima (receive). Frekuensi alat komunikasi dan navigasi pesawat terbang sama dengan frekuensi yang digunakan oleh Handphone (HP) sehingga jika kedua frekuensi berfungsi secara bersama-sama dipesawat, frekuensi akan saling bertabrakan dan secara langsung menggangu komunikasi pesawat.
Bahaya penggunaan Handphone atau alat elektronik lainnya dipesawat dapat menimbulkan gangguan berupa :
- Gangguan navigasi,
- Gangguan sistem kemudi otomatis,
- Gangguan frekuensi komunikasi,
- Gangguan indikator bahan bakar,
- Gangguan arah kompas, dan lain-lain
Perangkat elektronik boleh digunakan di
pesawat asalkan tidak memancarkan sinyal telekomunikasi baik seluler ataupun
jaringan nirkabel kalo bisa di matikan sejenak perangkat elektonik yang kita
miliki selama di dalam pesawat demi keselamatan bersama.dasar hukum serta
bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan handphone dan alat elektronik lainnya
dipesawat yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.mulai saat ini, mari sadarkan
diri kita peduli akan keselamatan penerbangan, selanjutnya mengedukasi
keluarga kita serta lingkungan sekitar agar dapat
displin dan patuh dalam penggunaan handphone ataupun alat elektronik lainnya
saat berada dalam pesawat agar kita dapat menikmati penerbangan dengan santai
dan selamat sampai tujuan.
Dengan menunjukkan sikap displin, ber-etika dan patuh atas aturan dan norma-norma yang berlaku secara langsung menunjukkan bahwa pribadi kita sebagai warga negara Indonesia adalah bangsa yang berkarakter. akibat penggunaan handphone secara aktif untuk mencari sinyal untuk bertujuan melakukan komunikasi dengan kolega / keluarga di darat, hal ini menunjukkan bahwa para pengguna jasa penerbangan yang tidak sadar akan keselamatan penerbangan dengan tetap menggunakan ponsel / handphone serta alat elektronik lainnya saat berada dalam pesawat, yang mana pada dasarnya mereka paham dan sadar saat mendengarkan himbauan atau informasi yang disampaikan oleh flight attendant / pramugari tetapi informasi tersebut di abaikan.
Tindakan mengabaikan informasi bisa dikatakan juga pengguna jasa penerbangan tersebut sedang “mati suri” sejenak karena digandrungi salah satu sifat keangkuhan manusia yaitu Egosime, Ngeyel dan Norak atas tingkah laku-nya yang dapat mengancam keselamatan dirinya dan orang lain.itulah manusia paling bangga jika sedang digandrungi oleh thought / setan dalam dirinya. Sikap seperti ini, ironis memang tetapi itulah kenyataan atau fakta dilapangan yang dapat kita lihat secara jelas. mari kita bersama-sama saling mengingatkan akan keselamatan diri kita dan orang lain juga. karena kalo tidak dari diri kita sendiri siapa lagi yang mau bisa menjaga kedisiplinan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar