Merdeka.com - Menurut penelitian yang dilakukan oleh
Telematika Sharing Vision dan menjadi salah satu bahasan dalam acara Indonesia
Cyber Crime Summit di Institut Teknologi Bandung (ITB) pekan lalu, terungkap
bahwa Indonesia menjadi negara nomor satu dunia yang dijadikan sasaran serangan
cyber.
Dimitri Mahayana, direktur lembaga riset Telematika Sharing Vision menjelaskan bahwa di Indonesia perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur segala hal tentang internet serta pasukan cyber yang bertugas untuk melindungi negara dari serangan para cybercriminal baik yang ada di dalam atau luar negeri.
Sayangnya, sampai saat ini Indonesia baru memiliki satu undang-undang yang mengatur tentang kejahatan dunia maya, menurut penjelasan Tenaga Ahli Bidang Iptek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Kurdi Nantasyarah.
Dikutip dari national Geographic (13/10), hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kabareskrim Polri, Brigjen Polisi Kamil Razak, selain masih terdapatnya satu undang-undang yang mengatur masalah internet, pihak kepolisian juga memiliki kendala pengungkapan serta penangkapan pelaku kejahatan dunia maya.
Hal itu disebabkan karena keterbatasan jumlah personel di kepolisian serta anggaran yang diberikan oleh negara untuk menyokong hal ini kurang memadai.
Menjadi hal yang cukup miris apabila melihat penetrasi internet di Indonesia dari tahun ke tahun semakin naik namun kesadaran nasional terhadap kejahatan dunia maya masih rendah.
Dengan masih rendahnya kesadaran nasional terhadap kejahatan dunia maya, maka wajar apabila sampai sekarang banyak laporan tentang kejahatan di internet yang belum teratasi, terungkap dan tidak sedikit yang menguap begitu saja.
Hal ini berbanding terbalik dengan negara-negara maju di dunia seperti Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, India dan beberapa negara lainnya. Rata-rata negara-negara tersebut memiliki badan khusus, anggaran serta undang-undang yang benar-benar terfokus dan menyangkut internet dan segala kejahatan di dalamnya.
Kesimpulan :
Kejahatan di dunia maya biasa menimpa
siapa saja anak kecil,dewasa mau orang tua. Dunia maya harus memiliki etika di
dalam dunia maya. Pada era modern seperti sekarang ini penggunaan tekhnologi
informasi sangat banyak manfaatnya baik itu positive maupun negative tergantung
bagaimana cara kita menggunakannya. Hacker adalah salah satu contoh ilmu tekhnologi
informasi yang merugikan pengguna internet. Pada masa sekarang ini pemerintah
telah mengatur undang – undang mengenai kejahatan tekhnologi informasi. Langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional,
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime.
Sumber :
http://www.merdeka.com/teknologi/kesadaran-pemerintah-indonesia-terhadap-cybercrime-masih-rendah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar